Perubahan itu Perlu

Rabu, 08 Desember 2010

Menggapai Keinginan dan Tujuan

membuka mata hati demi sebuah cita-cita
melangkah pasti pena dan tinta berbicara
dalam hati ini ingin ku rubah semua
kehidupan monoton penuh duka putus asa

ini bukan mimpi atau halusinasi
sebuah anugerah yang kan ku nikmati nanti
hasil kerja keras ku terbayar lunas tuntas
menghasilkan jati diri sampai puas


mulai ku tulis semua kehidupan di kertas
hari-hari yang keras, kisah cinta yang pedas
perasaan yang was-was, dan gerak ku yang terbatas,

dari mimpi semua hal dapat terjadi,
maka lemparkan sayap dan terbanglah yang tinggi,

never surrender

will never give up and will not cease to love you
because I struggled in my life to always have your heart sincerely


so far I walked
to find the most beautiful heart
but until now nothing is certain in my life

either until when I can
find the remaining liver
for myself I accompanied my every breath

I'm not going to stop find the true
I will not go down find the most beautiful
and not replaced until my pulse stops

Sabtu, 04 Desember 2010

Warga Negara dan Hukum Negara

Penduduk adalah mereka yg telah memenuhi syarat-syarat tertentu.

penduduk dibedakan menjadi :

1. penduduk warga negara
2. penduduk bukan warga negara

Penduduk bukan warga negara adalah mereka yg berada dalam wilayah suatu negara
Hak dan Kewajiban Sebagai Warga Negara Indonesia
Berikut ini adalah beberapa contoh hak dan kewajiban kita sebagai rakyat Indonesia. Setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama satu sama lain tanpa terkecuali. Persamaaan antara manusia selalu dijunjung tinggi untuk menghindari berbagai kecemburuan sosial yang dapat memicu berbagai permasalahan di kemudian hari.
Namun biasanya bagi yang memiliki banyak uang atau tajir bisa memiliki tambahan hak dan pengurangan kewajiban sebagai warga negara kesatuan republik Indonesia.

A. Contoh Hak Warga Negara Indonesia :

1. Setiap warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum
2. Setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak
3. Setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam pemerintahan
4. Setiap warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan masing-masing yang dipercayai
5. Setiap warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran
6. Setiap warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri dari serangan musuh
7. Setiap warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang berlaku

B. Contoh Kewajiban Warga Negara Indonesia :

1. Setiap warga negara memiliki kewajiban untuk berperan serta dalam membela, mempertahankan kedaulatan negara indonesia dari serangan musuh
2. Setiap warga negara wajib membayar pajak dan retribusi yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah (pemda)
3. Setiap warga negara wajib mentaati serta menjunjung tinggi dasar negara, hukum dan pemerintahan tanpa terkecuali, serta dijalankan dengan sebaik-baiknya
4. Setiap warga negara berkewajiban taat, tunduk dan patuh terhadap segala hukum yang berlaku di wilayah negara indonesia
5. Setiap warga negara wajib turut serta dalam pembangunan untuk membangun bangsa agar bangsa kita bisa berkembang dan maju ke arah yang lebih baik.



WARGA NEGARA

Warga Negara adalah penduduk sebuah negara atau bangsa berdasarkan keturunan, tempat kelahiran, dan sebagainya, yang mempunyai kewajiban dan hak penuh sebagai warga negara itu. (Kamus Besar Bahasa Indonesia, 2002).
• Menurut UU No. 12 Tahun 2006 Warga Negara adalah warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan


HUKUM NEGARA DAN PEMERINTAHAN

Hukum adalah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan atas rangkaian kekuasaan kelembagaan. dari bentuk penyalahgunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam berbagai cara dan bertindak, sebagai perantara utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhadap kriminalisasi dalam hukum pidana, hukum pidana yang berupayakan cara negara dapat menuntut pelaku dalam konstitusi hukum menyediakan kerangka kerja bagi penciptaan hukum, perlindungan hak asasi manusia dan memperluas kekuasaan politik serta cara perwakilan di mana mereka yang akan dipilih.

Unsur-unsur hukum meliputi :

1. Peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam bermasyarakat
2. Peraturan tersebut dibuat oleh badan yang berwenang
3. Peraturan itu secara umum bersifat memaksa
4. Sanksi dapat dikenakan bila melanggarnya sesuai dengan ketentuan atau perundang-undangan yang berlaku.

Sedangkan Ciri-ciri hukum antara lain :
1. terdapat perintah ataupun larangan dan
2. perintah atau larangan tersebut harus dipatuhi oleh setiap orang


Tujuan utama negara :

1. Mengatur dan menertibkan gejala-gejala dalam masyarakat yang bertentangan satu sama lain
2. Mengatur dan menyatukan kegiatan manusia dan golongan untuk menciptakan tujuan bersama yang disesuaikan dan diarahkan pada tujuan negara

Negara adalah suatu wilayah di permukaan bumi yang kekuasaannya baik politik, militer, ekonomi, sosial maupun budayanya diatur oleh pemerintahan yang berada di wilayah tersebut.

Syarat-syarat sebuah negara terbagi menjadi dua, yaitu :

Syarat Primer :

* 1. Terdapat Rakyat
* 2. Memiliki Wilayah
* 3. Memiliki Pemerintahan yang Berdaulat

Syarat Sekunder : Mendapat pengakuan Negara lain

a.sifat-sifat negara :

1. sifat memaksa
2. sifat monopoli
3. sifat mencakup semua

b. bentuk negara :

1. negara kesatuan
2. negara serikat

Tujuan negara Republik Indonesia :

1. Melindungi segenap bangsan dan seluruh tumpah darah indonesia
2. Memajukan kesejahteraan umum
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa
4. Ikut melaksanakan ketertiban dunia

PEMERINTAHAN

Pemerintah adalah organisasi yang memiliki kekuasaan untuk membuat dan menerapkan hukum serta undang-undang di wilayah tertentu.

Ada beberapa definisi mengenai sistem pemerintahan.
* bermacam-macam jenis pemerintahan di dunia : Republik, Monarki/Kerajaan, Persemakmuran(Commonwealth).
* Dari bentuk-bentuk utama tersebut, terdapat beragam cabang seperti: Monarki Konstitusional, Demokrasi, dan Monarki Absolut / Mutlak.




http://id.wikipedia.org/wiki/Pemerintah
http://syadiashare.com/hak-dan-kewajiban-warga-negara.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Negara
http://belajarhukumindonesia.blogspot.com/2010/02/unsur-unsur-dan-ciri-ciri-hukum.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Hukum

Jumat, 03 Desember 2010

Taklukan dunia

dari awal kuliah w kira gampang seperti orang mo naik kereta,,tinggal nunggu dan lompat, hahahahaha,,,ternyata w salah,,,tidak semua yg dikira itu gampang,,,mungkin w terlalu menyepelekan arti kuliah,,,
biasa masuk,,duduk dengerin dosen ceramah blablablabla...selesai,,pulang,,,
ternyata salah,,,sama sekali salah...
kuliah bukan seperti naik kereta,,,kuliah disini tempatnya orang mencari segudang ilmu,,dan meninggikan derajatnya dihadapan sang Khalik,,
Tapi kuliah tidak juga sulit,,,tergantung kita menyingkapi nya aja.

Sekarang w kuliah di Universitas Gunadarma S1 teknik informatika angkatan 2010,
disini, banyak sekali ilmu2 yang belum w mengerti, bisa dibilang masih minim (alias nol).sampe2 banyak bisikan2 yg bilang klo w itu salah jurusan,,hmmm apa bener ya??
hahahahahaha,,,tapi bisikan itu w abaikan begitu saja, seperti pribahasa "anjing menggonggong karena ada maling" hahahahha,,,maap,
maksudnya "anjing menggonggong kapilah berlalu".

Kenapa w abaikan,,karena yakin w pasti bisa,,mengerti,memahami,serta dapat mempraktekkan ilmu2 yang w miliki kelak nanti.Karena semua itu butuh proses,,,langkah demi langkah,,step by step,,ato ungkapan yg lainnya...
Seperti kata Guru Besar Q.."orang yg blom mengerti (masih tahap nol) disitulah orang yg akan maju dan sukses dibanding dengan orang yg sdah mengerti sblomnya"...itu lah Prinsip yg w pegang dan tanam dihati w skarang,,karena di dunia ini tidak ada yg tidak bisa,Dengan niat dan Kegigihan serta bermental Ksatria, Insyaallah semua akan tercapai,,

Dan w tidak akan pernah mau takluk sama namanya DUNIA....